Sejak
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan akan memberlakukan
registrasi pelanggan seluler prabayar minggu lalu, mulai banyak informasi
menyesatkan beredar di masyarakat. Salah satunya menyertakan informasi nama ibu
kandung.
Padahal, registrasi SIM Card untuk pelanggan
lama dan baru ini hanya membutuhkan informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK)
dan Kartu Keluarga (KK) saja.
"Tidak perlu nama ibu kandung. Cukup NIK
dan nomor KK," tegas Dirjen Penyelenggara Pos & Informatika (PPI)
Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli saat dikonfirmasi detikINET, Selasa (17/10/2017).
Meski akan diberlakukan mulai 31 Oktober 2017 nanti, Ramli
menyebutkan sudah ada beberapa operator seluler yang mulai mensosialisasikan
tentang registrasi prabayar kepada pelanggannya.
Registrasi pelanggan
seluler prabayar ini dilakukan dengan cara mengirim SMS ke 4444 dengan format
NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#NomorKK#.
Proses registrasi pelanggan seluler prabayar ini akan berlaku
pada 31 Oktober 2017 dan paling lambat pada 28 Februari 2018. Keberhasilan
registrasi SIM Card ini harus sesuai dengan NIK yang tertera di KTP elektronik
(e-KTP) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dinyatakan
sukses.
"Masyarakat agar mengikuti petunjuk yang dikirim oleh
operator. Pada prinsipnya data yang dikirim hanya NIK dan nomor KK. Selain SMS
ke 4444, bisa via gerai-gerai operator dan mitra operator. Kalau gagal via SMS,
bisa datang langsung ke gerai,"