Sejarah
singkat pemindahan Desa Tanjangawan Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik
Tanjangawan
merupakan salah satu desa di Kecamatan Ujungpangkah yang dulunya rutin tertimpa
bencana banjir, tepatnya antara bulan Februari dan Maret tiap tahun. Banjir datang
begitu cepat sedangkan surutnya sangat lamban terkadang bisa sampai 3 bulan dan
ketinggian airnya sampai 150 cm.
Keadaan penduduk disana sangat memperihatinkan
karena areal sawah dan tambak bagaikan lautan, semua terendam air. Tempat
tinggal penduduk tidak bisa ditempati sehingga warga hidupnya terkatung-katung.
Sebagian mengungsi ke desa lain dan sebagian lagi membuat kemah atau tenda
untuk tempat tinggal sementara di pinggir jalan PU beserta ternaknya. Kalau
banjir bertambah besar sampai jalan PU tergenang air, maka terpaksa pindah lagi
ketempat yang datarannya lebih tinggi. Begitulah derita yang dialami dan tidak
akan terlupakan oleh warga desa
Tanjangawan dahulu.
Usaha untuk menanggulangi banjir telah dilakukan, antara
lain meninggikan bendungan juga peninggian jalan. Bantuan dana Inpres desa dari
pemerintah selalu digunakan untuk dua program tersebut sehingga program yang
lain tertinggal. Namun banjir tetap melanda desa Tanjangawan sehingga saat itu
desa Tanjangawan termasuk desa yang paling mines jauh tertinggal dari desa lain
sekecamatan Ujungpangkah. Hampir tiap tahun desa Tanjangawan selalu mendapatkan
bantuan dari pemerintah, baik berupa makanan atau pakaian bekas. Begitulah
kenyataan yang sangat memprihatinkan.
Pada tahun 1973 Pejabat Pemerintahan desa
beserta anggota LSD (Lembaga Sosial Desa) yang sekarang LKMD mengadakan rapat
untuk merencanakan pemindahan desa ketempat yang lebih tinggi dan terlepas dari
bencana banjir. Hal ini bertujuan agar generasi penerusnya bisa menikmati hidup
yang lebih baik dan bisa mengikuti jejak pembangunan sesuai program pemerintah.
Hasil rapat dilanjutkan ke rapat desa yang dihadiri oleh semua elemen
masyarakat dan dalam rapat desa tersebut
juga mengundang bapak Muspika, yang mana pada saat itu camatnya adalah
pak Raji (alm), Danramilnya adalah pak Suparman dan Kapolseknya pak Abdullah.
Hasil dari rapat desa masyarakat masih keberatan dan tidak setujuh desanya di
pindahkan.
Memasuki tahun 1974 tepatnya hari kamis tanggal 30 Januari 1974
diadakan rapat desa lagi yang mengundang masyarakat juga muspika, pada saat itu
camat dijabat oleh pak R.Soekarnen (alm), Danramil pak Mudzakir dan kapolsek
pak Abdullah. Hasilnya Alhamdulillah dengan ridho dan rahmat Allah atas mufakat
warga masyarakat rapat memutuskan setujuh desa untuk dipindahkan.
Pada hari
minggu tanggal 11 Maret 1974 tidak disangka bencana banjir datang lagi dan
lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya sehingga menamba kemantapan warga
untuk dipindahkan. Selanjunya bapak kepala desa mengusulkan ke Pemda Kabupaten Gresik
melalui bapak Camat untuk mendapatkan persetujuan. Usulan diterima dan
mendapatkan persetujuan dari bapak Bupati Letkol. AL Soefelan. Akhirnya desa
mendapat bantuan prasarana untuk pemindahan desa.
Pemda Kabupaten Gresik
mengadakan survey, dengan singkat setelah survey bapak kepala desa dengan staf
diperintahkan mengumpulkan warga pemilik tanah sawah yang akan ditempati
pemindahan desa seluas 15 Ha. Bagunan perumahan warga dan bagunan sosial 12 Ha,
sedangkan lapangan dan kebun bibit desa 3 Ha. Warga tersebut dikumpulkan untuk
diminta kesadarannya demi kepentingan desa dan dibeli dengan harga 1Ha =
Rp.400.000,- jadi jumlah pembelihan tanah adalah 6.000.000,- (enam juta
rupiah). Setelah dilaksanakan pembayaran, diadakan pengukuran pengaplingan perumahan,
bagunan sosial jalan lapangan dan kebun bibit oleh dinas Agraria.
Untuk
penataan desa yang lebih baik Pemda, Pejabat pemerintahan desa beserta LSD
diajak karya wisata/studi banding mengunjungi desa Kali Penggung Kecamatan
Kalipenggung Kabupaten Lumajang, dengan tujuan agar nantinya bisa dibuat contoh
dalam melaksanakan penataan desa.
Pada tahun 1975 warga desa Tanjangawan
dibantu masyarakat sewilayah Kecamatan Ujungpangkah disibukkan membangun lokasi
/ tempat pemindahan desa. Setelah penataan sudah bisa ditempati, pejabat
pemerintahan desa bersama LSD mengundang para tokoh agama dan tokoh masyarakat
/ sesepuh desa untuk mengadakan rapat merencanakan dimulainya hari pemindahan.
Hasil keputusan rapat dibentuklah panitia tiap kampung dan pemindahan rumah
dimulai pada hari jum’at wage tanggal 26 desember 1975.
Hasil rapat dilaporkan
ke Bupati Gresik Letkol Soefelan melalui bapak camat Ujungpangkah, akhirnya dari Pemda
kabupeten Gresik mengadakan survey selanjutnya memberikan bantuan berupa kayu,
bahan bagunan dan lain sebagainya. Tepat hari jumat wage tanggal 26 desember
1975 dimulailah pemindahan rumah yang diawali rumah pamong desa / pejabat
pemerintahan desa. Pemindahan baru dapat 27 rumah, desa Tanjangawan mendapat
musibah lagi berupa hujan yang sangat deras dan disertai angin kencang hingga
11 rumah roboh, tetapi hal ini tidak menjadi kendala pemindahan terus berjalan
siang malam, warga gotong-royong agar pemindahan desa cepat selesai.
Hari kamis
pahing tanggal 21 april 1976 pemindahan rumah penduduk selesai semuanya dan
yang tertinggal di tempat lama adalah masjid dan madrasah ibtidaiyah sebab
masyarakat tidak mampu untuk swadaya. Jadi sementara masyarakat melaksanakan
sholat jumat berjamaah di masjid lama, anak-anak juga masih sekolah ditempat
lama, sedangkan untuk sekolah SD saat itu masih belum ada. Namun dalam rangkah
pemindahan desa tanjangawan mendapatkan inpres SDN.
Pada hari senin Pon tanggal
16 Agustus 1976 jam 10.20 desa Tanjangawan diresmikan oleh Gubernur Jawa Timur
bapak Soenandar Prijosoedarmo, semua warga kumpul juga undangan dari desa lain
se wilayah Ujungpangkah serta undangan dari wilayah pembantu bupati Kabupaten Gresik
juga berkumpul dibalai desa. Dalam peresmian tersebut bapak gubenur juga
menyerahkan bantuan untuk biaya pemindahan masjid dan madrasah ibtida’iyah
sebesar 3.000.000,- dan TV 20 ins untuk umum. Demikian sekilas sejarah/ riwayat
pemindahan desa Tanjangawan bila ada
kurang lebihnya kami mohon maaf yang sebesar-besarnya dan terimakah.